Studi Kajian Media

BandungOke News

blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 September 2013

Google Books: Jurnalistik, Komunikasi, TV, dan Radio

Buku-buku yang dapat dijadikan bahan kajian, baik oleh akademisi maupun praktisi media, juga mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap dunia kewartawanan.
________

Buku-buku yang dapat dijadikan rujukan dan bahan telaah berbagai kalangan. Akademisi, praktisi, mahasiswa, juga masyarakat yang memiliki minat mendalami dunia komunikasi.
 __________

Buku-buku rujukan yang berkaitan dengan masalah dunia pertelevisian. Buku-buku yang menarik untuk kita baca, dan telaah secara mendalam. Baik dalam kerangka meningkatkan keilmuan,memperluas wawasan, maupun sebagai wahana kajian referensial.
________________


Buku-buku rujukan untuk memperdalan kajian radio. Banyak hal yang bisa kita pelajari dari buku-buku tentang media radio ini.

Read More »
09.57 | 0 komentar

Minggu, 22 September 2013

Wartawan Bukan Hantu

Oleh Enjang Muhaemin

WARTAWAN bukanlah hantu, yang mesti ditakuti. Wartawan juga bukan musuh, yang harus dijauhi. Wartawan adalah orang yang mengemban tugas mulia untuk menggali data dan fakta, yang penting dan menarik untuk diinformasikan kepada publik. Tugasnya menyampaikan informasi, mengedukasi, menghibur, dan melakukan kontrol sosial.

Tugas itu tentu saja mulia. Namun sayangnya, masih saja ada pihak yang menganggap wartawan sebagai hantu hidup yang menakutkan, dan layak dijauhi. Bahkan parahnya, ada juga yang menganggap wartawan sebagai musuh yang harus dihabisi. Ini jelas fakta yang semestinya tidak terjadi. Idealnya, siapa pun dan pihak mana pun memposisikan wartawan sebagai mitra kerja.

Wartawan ditakuti memang bukan fakta baru. Sejarah juga mencatat, tokoh sekelas Napoleon Bonaparte saja demikian takutnya pada wartawan. Komandan perang yang gagah berani ini pernah berujar, “Saya lebih takut pada seorang wartawan daripada seratus moncong meriam.”

Di versi lain, Napoleon Bonaparte mengatakan, “Aku lebih takut kepada empat surat kabar daripada seratus serdadu dengan senapan bersangkur terhunus!”

Benarkah wartawan mesti ditakuti? Semestinya tidak! Wartawan adalah juru warta, bukan penebar fitnah, juga bukan agen ghibah. Ia adalah sosok profesional yang mengemban misi mencerdaskan, bukan menyesatkan. Ia adalah sosok manusia yang mengemban misi amar ma’ruf nahyi munkar, bukan amar munkar nahyi ma’ruf.

Anggapan Keliru

Apa yang membuat wartawan kerap ditakuti? Sebabnya banyak. Satu di antaranya, karena wartawan sebagai pewarta kerap dianggap sumber petaka. Anggapan Ini umumnya dipahami oleh mereka yang memiliki kesalahan dan para pelaku pelanggaran. Kelompok yang satu juga menganggap wartawan sebagai penyebar fitnah, dan pembuat onar (trouble maker).

Anggapan itu jelas keliru. Wartawan bukanlah penyebar fitnah, juga bukan sumber petaka. Wartawan adalah orang yang terikat dengan kode etik. Terlarang baginya menyebarkan berita bohong, berita fitnah. Ia terikat dengan aturan ketat yang mesti ditaati. Tidak bisa sembarangan, tidak bisa serampangan. Segalanya mesti berpedoman pada etik profesi yang mengaturnya.

Tak mungkin ada asap, kalau tidak api. Tak mungkin terbakar, kalau tak bermain api. Siapa pun tak perlu takut, wartawan itu bukan hantu. Wartawan juga bukan penyebar fitnah, juga bukan sumber petaka. Kenapa harus lari dan sembunyi. Hadapi dan jelaskan duduk masalahnya. Wartawan datang justru untuk meluruskan, bukan untuk menyesatkan opini yang berkembang.

Miris, banyak ada saja individu dan institusi yang lari dan sembunyi dari kejaran wartawan. Padahal, apa yang dilakukannya justru akan merugikan individu atau institusi itu sendiri. Alasannya sederhana, berita akan menjadi tidak berimbang. Bukan karena wartawan yang tidak mencoba keras mengkonfirmasi, tapi pihak yang hendak dikonfirmasi sendiri malah lari dan bersembunyi. Ini kan merugikan diri sendiri. []

:: Enjang Muhaemin, Staf Pengajar Jurnalistik UIN Bandung


Read More »
09.14 | 0 komentar

Jumat, 01 Maret 2013

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.    Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.    Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)      Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)      Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3)      Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)      Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.    Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.    Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.    Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.    Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1)    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3)    Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.    Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.    Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.     Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.    Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.    Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.    Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.    Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.    Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)    Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2)    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.    Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a.    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.    Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.    Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a.    Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.    Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).




Read More »
05.36 | 0 komentar

DUNIA PERS